Kamis, 27 Januari 2011

RANGKUMAN BAB 3


KETENTUAN PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

B. Menggunakan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK

          Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup semua peralatan yang digunakan manusia untuk menyebarkan informasi dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sebagai contoh komputer, laptop, ponsel,dan PDA. Komputer yang terhubung dengan jaringan internet dapat mengakses informasi dari belahan bumi yang lain dengan cepat. Ponsel juga menjadi alat yang dibutuhkan bagi sebagian besar kalangan masyarakat. Dengan adanya ponsel, berita dapat tersampaikan dengan cepat dan tepat.
          Dengan semakin majunya teknolgi dan semakin bebasnya penggunaan perangkat tersebut, pengguna diharapkan dapat mematuhi etika yang ada. Contohnya antara lain :
1.    Tidak menggunakan alat - alat TIK ditempat ibadah, ruang kuliah, saat diskusi, serta waktu dan tempat lain yang dapat mengganggu konsentrasi orang disekitarnya.
2.    Profil ponsel harap diubah ke profil silent atau getar pada saat memasuki lingkungan dan waktu diatas.
3.    Tidak menggunakan alat - alat TIK untuk melakukan kejahatan, seperti menyebarkan ancaman, teror, ataupun informasi palsu, dan mencuri data perusahaan ataupun merusak jaringan komputer



C. Perangkat Lunak TIK Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan

        Beberapa contoh perusahaan - perusahaan besar pembuat perangkat lunak dan perangkat lunak yang dibuatnya, antara lain sebagai berikut :
1.    Microsoft Corp, mengeluarkan perangkat lunak sistem operasi Microsoft Windows XP dan Vista,serta perangkat lunak aplikasi Microsoft Office 2003 dan 2007
2.    Adobe Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady, Adobe Acrobat, dan Adobe Premier Pro.
3.    Corel Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Corel Draw, Corel Photo-Paint, Word Perfect dan perangkat lunak database Paradox.
4.    Symantec Corp, mengeluarkan perangkat lunak antivirus Norton AntiVirus, perangkat lunak utility Norton Utilities, dan Partition Magic.
5.    Ulead Corp, mengeluarkan perangkat lunak multimedia Ulead DVD Movie Factory dan Ulead Media Studio Pro.
6.    Novell Corp, mengeluarkan distribusi Linux bernama OpenSUSE yang bersifat open source.
7.    Red Hat Corp, mengeluarkan distribusi Linux bernama Red Hat Enterprise Linux yang bersifat open source.
Dan berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer.
1.    Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
2.    Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.
3.    Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
4.    Menggunakan perangkat lunak yang asli.

D. Menerapkan Prinsip – Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat lunak TIK

1.    Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Komputer

a.    Bagian – Bagian Peralatan Komputer yang Berbahaya Bagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.    Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehingga tidak menimbulkan hubunganpendek pada rangkaian listriknya.
2.    Perhatikan masukan tegangan listrik ke CPU.
3.    Gunakan ground listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan lsitrik pada casing atau monitor, sehingga pengguna komputer tidak tersengat listrik.
4.    Atur jarak antara mata pengguna dengan monitor sesuai dengan aturan. Bila perlu, gunakan screen filter di monitor.
5.    Tidak menggunakan komputer dalam keadaan casing terbuka.

b.   Posisi Duduk dan Jarak Pandang dengan Monitor yang Benar
1.    Gunakan kursi yang nyaman, dianjurkan menggunakan kursi yang dapat digerakkan kedepan dan belakang.
2.    Upayakan posisi monitor 2 - 3” ( 5 – 8 cm) diatas pandangan.
3.    Hindari sinar yang menyilaukan, jika perlu gunakan screen filter.
4.    Atur jarak badan dengan monitor sekitar satu lengan.
5.    Upayakan kaki berpijak pada lantai atau pijakan pada meja komputer dengan nyaman.
6.    Gunakan penyangga dokumen (document holder) saat mengetik naskah yang diletakkan sejajar dengan layar monitor.
7.    Tempatkan keyboard dan mouse pada tempat yang mudah dijangkau.
8.    Upayakan lengan dan siku dalam keadaan rileks dan berada disamping badan.
9.    Letakkan monitor lurus dengan pandangan.
10.  Gunakan meja keyboard yang bisa diubah kemiringannya dengan posisi mouse menyesuaikan posisi keyboard.

11.  Gunakan meja komputer dan meja keyboard yang stabil (tidak ada goncangan)
12.  Cukupkan frekuensi istirahat sejenak untuk melepas lelah.

c.   Penggunaan Laptop
1.    Komponen dalam laptop akan lebih cepat panas karena sistem pendinginnya sangat minim. Sehingga peletakkan laptop harus ditempat yang tidak menutup lubang ventilasi udara (misalnya tempat tidur).
2.    Hanya install perangkat lunak yang anda akan gunakan. Laptop mempunyai kemampuan yang terbatas jika dibandingkan dengan komputer dekstop. Dengan meng-install dan menjalankan sedikit perangkat lunak maka panas yang dipancarkan juga minimal.
3.    Layar LCD pada laptop sebaiknya dijaga dari tekanan kuat pada titik tertentu. Kemudian, jangan didekatkan dengan sumber panas ataupun pasa suhu yang sangat dingin. Hal ini dikarenakan layar LCD pada laptop komponennya bersifat cairan yang berbahaya bagi kesehatan jika sampai bocor.

2.  Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Ponsel

Dalam penggunaan ponsel juga harus diperhatikan aspek – aspek berikut ini :
a.    Gunakan handsfree untuk mengurangi efek pancaran gelombang elektromagnetik. Walaupun belum dibuktikan secara medis, gelombang elektromagnetik tersebut dapat mengganggu kerja sel – sel otak bahkan bisa menimbulkan kanker. Menggunakan ponsel tanpa handsfree dalam waktu yang lama juga dapat membuat telingan menjadi panas.
b.   Tidak menggunakan ponsel pada saat mengemudikan kendaraan.
c.   Tidak menggunakan ponsel di pesawat terbang.
d.   Tidak menggunakan ponsel di SPBU.
E. Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam TIK

1.    Lisensi Perangkat Lunak

a.    Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari, dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna – pengguna berikutnya.
b.   Perangkat Lunak Tak Bebas
Perangkat lunak tak bebas adalah perangkat lunak dengan pembatasan terhadap penggunaan, penyalinan, dan modifikasi yang diterapkan oleh pemegang hak (proprietor).

2.  Upaya Melindungi Hak Cipta
Pemerintah indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau pengedarannya. Pemerintah republik indonesia telah membuat UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TENTANG HAK CIPTA dan HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar